Minggu, 24 Agustus 2014

Amerika Serikat merupakan adalah negara adidaya yang mempunyai keragaman tinggi pada segi geografis, industri serta budayanya. Amerika Serikat jug mempunyai negara bagian yang beragam tetapi identitas nasional dari negara ini sangat kuat serta lebih mencerminkan kontinuitas dan stabilitas sejarah. Garis besar sejarah pemerintahan daerah di Amerika Serikat menunjukan bahwa negara ini lebih didominasi area pedesaan. Pemukiman kecil tersebar di seluruh penjuru dengan struktur administrasi yang tidak berubah hingga kini meski sudah tidak sesuai lagi dengan pola pemukiman modern. Kemandirian merupakan esensi dari pemukiman awal tersebut. Keragaman budaya dan perekonomian yang berbeda mengarah pada besarnya keragaman struktur dan gaya pemerintahan.
A.     Struktur Nasional Pemerintahan Daerah
Menurut Norton (1994), Pemerintahan daerah Amerika Serikat dibagi menjadi empat jenis pemerintahan, yaitu County, Town dan Township, Municipality, serta Special Districts.
  1. County
Pemerintahan County mencakup hampir semua wilayah di Amerika Serikat yakni di semua negara bagian kecuali Connecticut, Rhode lsland, dan Alaska. County merupakan sub-divisi negara bagian yang dibentuk oleh yudisial, militer, dan fiskal, lalu berkembang dalam peran penyedia layanan lokal. Lebih spesifiknya, county merupakan unit pemerintahan daerah yang diorganisasikan atas dasar kewilayahan.
  1. Town dan Township
Town dan township merupakan sub-divisi dari county yang memiliki batas-batas semula ditandai oleh surveyor county untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan. Namun, saat ini pemerintahan town dan township melayani pula perpustakaan, air bersih, serta pengelolaan sampah.
  1. Municipality
Municipality merupakan komunitas yang digabungkan berdasarkan piagam atas dasar permintaan para anggotanya. Wilayah dengan populasi dan kepadatan yang memadai diizinkan memperoleh status municipality ini melalui prosedur voting seperti apabila wilayah yang lebih kecil disebut sebagai village atau town serta pada wilayah yang lebih besar disebut dengan city.
  1. Special Districts
Special districts dirancang untuk menyediakan satu atau dua layanan dengan batas yuridiksi masing-masing. Districts ini dibagi menjadi dua jenis districts, yaitu school districts dan special district. Special district ini juga dibagi menjadi dua bagian, yaitu single purpose district dan multi purpose district (Miller, 2002).
B.    Keuangan Daerah
Menurut Norton (1994), pembiayaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di AS dapat dibedakan dalam tiga jenis, yakni local taxes (pajak daerah), grants-in-aid (bantuan pemerintahan atasan), dan borrowing (pinjaman). Sementara itu, Saffel dan Basehart (2001) mengungkapkan adanya sumber lain yang berasal dari sumber nonpajak, yakni user change (ongkos) dan gambling (perjudian). Pinjaman merupakan sesuatu yang tidak sering digunakan karena pemerintah daerah berharap akan mempergunakannya kelak di kemudian hari. User charge didefinisikan sebagai pembayaran kepada pemerintah atas barang, layanan, atau perlakuan tertentu. Pendapatan dari perjudian dibagi dua, yakni baik dari kasino maupun dari lotere (Safell dan Basehart: 2001).
C.    Kepegawaian Daerah
Ada tiga jenis system pegawaian daerah yang diterapkan berbagai Negara dunia ini.
1.    Separate personel system for each local authority yang berarti  bahwa setiap pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk menunjukan dan memberhentiakn pegawainya sendiri serta pegawai tidak dapat berpindah atau dipindah ke yurisdiksi lain oleh badan pusat.
2.    Unified local government personnel system yang bearati bahwa semua atau sebagian kategori pegawai penerintah daerah memebentuk single career service di seluruh negeri yang ter pisah dari nation civil service.
3.    Integrated national and local personnel system yang berarti bahwa pegawai dari pemerintah pusat Negara bagian dan daerah merupakan bagian tugas yang sama  pemerintah daerah negar tidak hanya perpindahan antar daerah yang dimunkinkan tetapi juga antara pemerintah daerah, Negara bagian maupun pusat.
D.    Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah kekuasaan pemerintahan terbagi pada pemerintahan daerah melalui negara-negara bagian. Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
  1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;

Dalam penerapan proses desentralisasi, Amerika Serikat dapat dikatakan dapat menjalankan proses tersebut dengan sangat baik. Karena, pemerintah pusat Amerika dengan pemerintahan daerahnya dapat berjalan dengan terstruktur. Meskipun pembagian desentralisasi ini berbentuk menjadi negara-negara bagian, pemerintah daerah yang diatur dalam negara bagian masing-masing ini dapat “menghidupi” negara mereka sendiri bahkan dapat menghasilkan APBN yang positif bagi pemerintah pusat. Oleh karena itu, dalam hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah Amerika Serikat ini lebih bersifat luwes karena negara bagian dari Amerika Serikat ini dapat berjalan mandiri sesuai sistem pemerintahan masing-masing.
Dalam hubungan internasional, negara bagian ini tidak ikut campur karena segala urusan dengan luar negeri atau internasional ini sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah pusat Amerika Serikat. Dalam segi jalannya pemerintahan pada konteks lokal, negara bagian ini yang lebih condong menyuplai baik itu serta terkumpulnya suatu laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga pemerintah pusat tidak perlu mensurvey serta menyuplai APBN untuk pemerintah daerah. Namun, dalam urusan ranah hukum antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Amerika Serikat ini tidak dapat mencampuri satu sama lain, karena pada ranah hukum terdapat wilayah-wilayah teritorial yang mengatur segla proses hukum yang terjdi di wilayah teritorial masing-masing negara bagian maupun pemerintahan pusat.

0 comments:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!