Amerika
Serikat merupakan adalah negara adidaya yang mempunyai keragaman tinggi pada
segi geografis, industri serta budayanya. Amerika Serikat jug mempunyai negara
bagian yang beragam tetapi identitas nasional dari negara ini sangat kuat serta
lebih mencerminkan kontinuitas dan stabilitas sejarah. Garis besar sejarah
pemerintahan daerah di Amerika Serikat menunjukan bahwa negara ini lebih
didominasi area pedesaan. Pemukiman kecil tersebar di seluruh penjuru dengan struktur
administrasi yang tidak berubah hingga kini meski sudah tidak sesuai lagi
dengan pola pemukiman modern. Kemandirian merupakan esensi dari pemukiman awal
tersebut. Keragaman budaya dan perekonomian yang berbeda mengarah pada besarnya
keragaman struktur dan gaya pemerintahan.
A.
Struktur
Nasional Pemerintahan Daerah
Menurut
Norton (1994), Pemerintahan daerah Amerika Serikat dibagi menjadi empat jenis
pemerintahan, yaitu County, Town dan Township, Municipality, serta Special
Districts.
- County
Pemerintahan
County mencakup hampir semua wilayah di Amerika Serikat yakni di semua negara
bagian kecuali Connecticut, Rhode lsland, dan Alaska. County merupakan
sub-divisi negara bagian yang dibentuk oleh yudisial, militer, dan fiskal, lalu
berkembang dalam peran penyedia layanan lokal. Lebih spesifiknya, county
merupakan unit pemerintahan daerah yang diorganisasikan atas dasar kewilayahan.
- Town
dan Township
Town
dan township merupakan sub-divisi dari county yang memiliki batas-batas semula
ditandai oleh surveyor county untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan. Namun,
saat ini pemerintahan town dan township melayani pula perpustakaan, air bersih,
serta pengelolaan sampah.
- Municipality
Municipality
merupakan komunitas yang digabungkan berdasarkan piagam atas dasar permintaan
para anggotanya. Wilayah dengan populasi dan kepadatan yang memadai diizinkan memperoleh
status municipality ini melalui prosedur voting seperti apabila wilayah yang
lebih kecil disebut sebagai village atau town serta pada wilayah yang lebih besar
disebut dengan city.
- Special
Districts
Special
districts dirancang untuk menyediakan satu atau dua layanan dengan batas
yuridiksi masing-masing. Districts ini dibagi menjadi dua jenis districts,
yaitu school districts dan special district. Special district ini juga dibagi
menjadi dua bagian, yaitu single purpose district dan multi purpose district
(Miller, 2002).
B.
Keuangan
Daerah
Menurut
Norton (1994), pembiayaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di AS dapat
dibedakan dalam tiga jenis, yakni local taxes (pajak daerah), grants-in-aid
(bantuan pemerintahan atasan), dan borrowing (pinjaman). Sementara itu, Saffel
dan Basehart (2001) mengungkapkan adanya sumber lain yang berasal dari sumber
nonpajak, yakni user change (ongkos) dan gambling (perjudian). Pinjaman
merupakan sesuatu yang tidak sering digunakan karena pemerintah daerah berharap
akan mempergunakannya kelak di kemudian hari. User charge didefinisikan sebagai
pembayaran kepada pemerintah atas barang, layanan, atau perlakuan tertentu.
Pendapatan dari perjudian dibagi dua, yakni baik dari kasino maupun dari lotere
(Safell dan Basehart: 2001).
C.
Kepegawaian
Daerah
Ada tiga jenis system pegawaian daerah
yang diterapkan berbagai Negara dunia ini.
1. Separate
personel system for each local authority yang berarti bahwa setiap pemerintah daerah memiliki
kekuasaan untuk menunjukan dan memberhentiakn pegawainya sendiri serta pegawai
tidak dapat berpindah atau dipindah ke yurisdiksi lain oleh badan pusat.
2. Unified
local government personnel system yang bearati bahwa semua atau sebagian
kategori pegawai penerintah daerah memebentuk single career service di seluruh
negeri yang ter pisah dari nation civil service.
3. Integrated
national and local personnel system yang berarti bahwa pegawai dari pemerintah
pusat Negara bagian dan daerah merupakan bagian tugas yang sama pemerintah daerah negar tidak hanya
perpindahan antar daerah yang dimunkinkan tetapi juga antara pemerintah daerah,
Negara bagian maupun pusat.
D.
Hubungan
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan
negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah
federal adalah kekuasaan pemerintahan terbagi pada pemerintahan daerah melalui
negara-negara bagian. Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara
bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional,
misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal
yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai;
- hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah
pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
Dalam
penerapan proses desentralisasi, Amerika Serikat dapat dikatakan dapat
menjalankan proses tersebut dengan sangat baik. Karena, pemerintah pusat
Amerika dengan pemerintahan daerahnya dapat berjalan dengan terstruktur. Meskipun
pembagian desentralisasi ini berbentuk menjadi negara-negara bagian, pemerintah
daerah yang diatur dalam negara bagian masing-masing ini dapat “menghidupi”
negara mereka sendiri bahkan dapat menghasilkan APBN yang positif bagi
pemerintah pusat. Oleh karena itu, dalam hubungan antara pemerintah pusat
dengan daerah Amerika Serikat ini lebih bersifat luwes karena negara bagian
dari Amerika Serikat ini dapat berjalan mandiri sesuai sistem pemerintahan
masing-masing.
Dalam
hubungan internasional, negara bagian ini tidak ikut campur karena segala
urusan dengan luar negeri atau internasional ini sepenuhnya dikendalikan oleh
pemerintah pusat Amerika Serikat. Dalam segi jalannya pemerintahan pada konteks
lokal, negara bagian ini yang lebih condong menyuplai baik itu serta
terkumpulnya suatu laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga
pemerintah pusat tidak perlu mensurvey serta menyuplai APBN untuk pemerintah
daerah. Namun, dalam urusan ranah hukum antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah Amerika Serikat ini tidak dapat mencampuri satu sama lain,
karena pada ranah hukum terdapat wilayah-wilayah teritorial yang mengatur segla
proses hukum yang terjdi di wilayah teritorial masing-masing negara bagian
maupun pemerintahan pusat.
0 comments:
Posting Komentar