Setiap negara di dunia ini memiliki kepentingan nasional ( national
interest ) yang berbeda – beda. National interest juga merupakan
kebutuhan yang hakiki bagi setiap negara. Karena, saat ini tidak ada
negara yang mampu berdiri sendiri untuk memenuhi kepentingan nasional
mereka. Semua negara di dunia ini pasti harus bergantung satu sama lain,
untuk memenuhi kebutuhannya atau yang biasa disebut survive. Mengapa
survive? Karena survive disini adalah kebutuhan atau kepentingan paling
mendasar yang dimiliki oleh suatu negara agar keberadaan suatu negara
tersebut tetap ada. National interest itu sendiri hanya dimiliki oleh
suatu negara saja. Selain negara seperti organisasi, individu,
perusahaan, dan lain sebagainya tidak berhak atau tidak memiliki suatu
kepentingan nasional. Kepentingan nasional dapat juga diartikan sebagai
kepentingan negara untuk melindungi territorial dan kedaulatan
negaranya. Kepentingan nasional dapat diartikan sebagai konsepsi yang
sangat umum yang merupakan unsur timbulnya kebutuhan penting untuk
negara, hal ini merupakan justifikasi yang akhirnya dikeluarkan para
praktisi hubungan internasional (Columbus dan Wolfe, 1999: 107). Menurut
Martin Griffiths dan Tery O’Callaghan terdapat tiga pendekatan dalam
memahami konsep kepentingan nasional ini. 1. Kepentingan nasional
merupakan asumsi dan level yang paling tinggi dalam serangkaian
kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai representasi dari
kebijakan luar negeri pemerintahan tersebut. 2. Kepentingan nasional
merupakan asumsi paling dasar dari sistem hubungan internasional juga
diidentifikasikan sangat erat dengan pemahaman realis yang melihat
kondisi internasional yang anarkis. 3. Pola atau karakteristik
kepentingan nasional suatu negara akan sangat dipengaruhi oleh prinsip
atau norma yang dianut oleh tersebut, termasuk di dalamnya adalah
pengaruh ideology. (Griffiths dan O’Callaghan, 2002: 204) Suatu negara
harus bertindak secara nyata ketika memutuskan atau mendeklarasikan
kepentingan nasionalnya. Pada dasarnya kepentingan nasional adalah hal
yang bersifat abstrak, tetapi sarana yang dilaluinya adalah sesuatu yang
nyata. Konsep kunci yang dipergunakan pembuat kebijakan dalam memakai
pertimbangan nilai pada realitas tindakan politik adalah kepentingan
nasional. Selain definisi atau arti dari kepentingan nasional (
national interest ) yang telah dijabarkan sebelumnya, kepentingan
nasional itu sendiri memiliki tujuan – tujuan tertentu dalam
penggunaannya di suatu negara. Tujuan dari adanya kepentingan nasional
antara lain, pedoman bagi para pemimpin nasional dalam melakukan
hubungan luar negeri negara-negara (Wardhani : 2012). Dapat dijadikan
sebagai pedoman bagi para pemimpin nasional karena dengan dijadikannya
suatu pedoman akan lebih mudah bagi pemimpin nasional untuk membuat
suatu keputusan nasional karena sudah menjadi suatu ideologi yang
dimiliki negara. Dengan adanya ideologi makan arah dan tujuan suatu
negara itu jelas. Selain itu dapat dijadikan sebagai alat untuk
menganalisis kebijakan luar negeri, terutama oleh realis politik,
seperti Hans Morgenthau. Kepentingan nasional yang dimaksud disini yaitu
digunakan sebagai semacam kebijakan luar negeri yang menunjukkan apa
yang terbaik bagi bangsa dalam hubungannya dengan negara lain. Para
realis menggunakan istilah kepentingan nasional dalam mengevaluasi
kebijakan luar negeri telah memusatkan perhatian pada keamanan nasional
sebagai inti kepentingan nasional. Motivasi negara dalam membuat suatu
kepentingan nasional tergantung dari kebutuhan negara dan posisi negara
itu sendiri. Kepentingan suatu negara tersebut juga adalah cara upaya
suatu negara untuk mendapatkan power, dimana power adalah segala sesuatu
yang dapat mengembangkan dan memelihara kontrol suatu negara terhadap
negara lain. Selain motivasi dalam kepentingan nasional, terdapat
dimensi – dimensi yang terkandung didalamnya. Setidaknya menurut salah
satu tokoh menyebutkan pembagian dimensi – dimenasi kepentingan nasional
yaitu, menurut Donald E. Nuechterlin menyebutkan empat jenis
kepentingan nasional: 1. Kepentingan pertahanan, diantaranya menyangkut
kepentingan untuk melindungi warga negaranya serta wilayah dan sistem
politik dari ancaman negara lain. 2. Kepentingan ekonomi, kepentingan
pemerintah untuk meningkatkan perekonomian negara melalui hubungan
ekonomi dengan negara lain. 3. Kepentingan tata internasional,
kepentingan untuk mewujudkan sistem politik dan ekonomi internasional
yang menguntungkan bagi negaranya. 4. Kepentingan ideologi, kepentingan
untuk mempertahankan ideologi negara dari ancaman ideologi negara lain.
REFERENSI
Coloumbus, Theodore A. and James H. Wolfe. 1981.
Introduction to International Relations, Power and Justice. New Delhi:
Prentice Hall of India Griffiths, M. &
O’Callagan,T.2002.International Relations : The Key Concepts. Rouletdge
0 comments:
Posting Komentar